-->
Perikatan pada dasarnya adalah hubungan hukum yang abstrak. Pengertian dari perikatan akan lebih panjang penjabarannya dibanding dengan Perjanjian. 1 Perjanjian adalah suatu ikatan yang bersifat jelas dan nyata antara pihak yang melakukan kesepakatan, yang disebabkan oleh peristiwa hukum. Namun perikatan dan perjanjian adalah suatu hubungan yang memiliki keterkaitan erat.