Buku ini membahas tentang Diskon E-Money, Bagaimana E-Money muncul dan Keuntungan E-Money.
Buku Buku ini membahas berbagai aspek terkait uang elektronik (*e-money*) dan hubungannya dengan prinsip riba dalam perspektif hukum Islam. Dalam konteks hukum, e-money sering dikaitkan dengan praktik riba karena beberapa ulama menganggap transaksi e-money sebagai bentuk utang yang menghasilkan keuntungan tambahan. Namun, buku ini menjelaskan bahwa model bisnis e-money berbeda secara mendasar dengan model bisnis perbankan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai riba. Buku ini juga mencakup penjelasan mengenai pengertian e-money, bagaimana e-money muncul, serta keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh penggunaan uang elektronik, seperti transaksi yang lebih cepat, aman, praktis, dan ramah lingkungan. Selain itu, buku ini menyajikan data dan statistik mengenai penggunaan e-money di Indonesia, termasuk pertumbuhan transaksi e-money dari tahun ke tahun. Buku ini juga menyoroti peran Bank Indonesia dalam mengatur dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan e-money, serta menjelaskan perbedaan regulasi antara e-money dan lembaga keuangan konvensional. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi yang relevan untuk memahami dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari penggunaan uang elektronik di Indonesia.