Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan salah satu karakteristik dari negara hukum. Gagasan tersebut lahir dari semangat meruntuhkan kekuasaan yang despotik menuju kekuasaan yang demokratis agar negara dapat menjamin pemenuhan HAM. HAM dalam Pancasila mengandung dua aspek penting, yaitu aspek individu dan aspek sosial. Perlindungan HAM di Indonesia memunculkan persoalan yang belum terselesaikan, yaitu belum terimplementasi secara menyeluruh perlindungan HAM terhadap para korban dan para penyintas atas beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau. Padahal, Indonesia telah memiliki regulasi-regulasi yang menunjang proses implementasinya.
Unduh untuk perangkat lain: