Tidak semua masyarakat Indonesia memahami terminologi penghulu secara komprehensif. Masyarakat memahami penghulu sebagai seorang petugas KUA yang memimpin proses akad nikah. Terbatasnya pemahaman ini disebabkan istilah penghulu secara yuridis formal baru digunakan di Kementerian Agama tahun 2005. Penghulu pada masa-masa sebelumnya hanya familiar di kerajaan-kerajaan Islam Jawa, dan dipakai dengan istilah berbeda di daerah lain. Buku ini menjawab kelangkaan literatur yang menjelaskan sejarah, peran, dan kiprah penghulu dari masa kerajaan Islam sampai dengan kiprahnya pada masa kolonial, termasuk tugas dan fungsinya setelah Indonesia merdeka. Tidak hanya sekadar bacaan sejarah, buku yang ditulis oleh seorang penghulu aktif ini, berisi ide reaktualisasi nilai-nilai keulamaan dan integritas pada korps penghulu, serta gagasan tentang penghulu yang mampu mengikuti dinamika revolusi industri 4.0 saat ini, secara inovatif dan profesional. Gagasan-gagasan itulah yang menjadi tujuan utama dari buku ini. Buku ini penting bagi para pemerhati penerapan hukum Islam di Indonesia, mahasiswa, peneliti persoalan kepenghuluan dan KUA kecamatan, para penghulu KUA di Indonesia, dan muslim Indonesia pada umumnya.
Unduh untuk perangkat lain: