Problematika Penyelenggaraan Sekolah Inklusi

Pendidikan
Problematika Penyelenggaraan Sekolah Inklusi

2 MB
ebook
165 Dilihat
ISBN
978-602-468-124-1
eISBN
proses
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan lainnya (reguler) dalam pendidikan. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menyediakan layanan pendidikan bagi semua peserta didik biasa maupun peserta didik yang berkebutuhan khusus di kelas yang sama. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif merupakan tempat pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus untuk mendapat perlakuan secara proporsional dari semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensi dari kondisi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menuntut adanya penyesuaian strategi pembelajaran dalam upaya melaksanakan kurikulum yang telah disahkan secara nasional. Adanya pelaksanaan strategi pembelajaran yang relatif bervariasi akan berdampak pada penyiapan jumlah, kualifikasi, sertifikasi tenaga pendidik, penyiapan sarana dan prasarana terutama untuk menunjang peserta didik yang memerlukan layanan pendidikan khusus. Untuk itu, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan jenis anak berkebutuhan khusus. Agar penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka perlu dilakukan pembinaan oleh yang berwenang. Yang berwenang melakukan pembinaan adalah Dinas Pendidikan Propinsi dan atau Kabupaten/Kota sesuai dengan mekanisme masing-masing daerah. Secara teknis operasional pembinaan sekolah inklusif dilakukan oleh Pengawas Sekolah masing-masing daerah. Pembinaan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan secara

Tags:
Keyword:

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

Unduh untuk perangkat lain:

playstore windows appstore macos

Ulasan Pembaca

0.0 /5
5
(0)
4
(0)
3
(0)
2
(0)
1
(0)

Ulasan (0)

Urutkan
no-review

Belum Ada Ulasan

Jadilah yang pertama memberikan ulasan!

Tulis Ulasan

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Penerbit CV. Pustaka MediaGuru

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Pendidikan

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Pendidikan

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya
Problematika Penyelenggaraan Sekolah Inklusi

Problematika Penyelenggaraan Sekolah Inklusi

Edy Prabowo

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku