Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Hukum
Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

2 MB
ebook
60 Dilihat
Penerbit
ISBN
978-979-007-563-4
Kategori
eISBN
proses
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Pengertian penyelundupan, tidak termasuk penyelundupan manusia ke antarnegara, karena pengertian tentang penyelundupan hanya digunakan khusus untuk kegiatan ekspor dan impor barang saja. Hal ini berbeda dengan pengertian penyelundupan seperti dimaksud United Stated Customs an Border Protection, selain menangani perkara penyelundupan dalam rangka ekspor dan impor barang, juga menangani imigran gelap ke negara Amerika. Hukum di Indonesia tidak mengenal istilah penyelundupan manusia (human smuggling), tetapi yang dikenal dengan sebutan imigran gelap. Bentuk tindak pidana penyelundupan di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu: (1) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor; dan (2) tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 113D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Yang disyaratkan harus ada kerugian negara yang dapat dihitung dengan sejumlah nilai uang. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan undang-undang yang berkaitan dengan fiskal, tetapi dalam formulasi sanksi pidananya lebih mengedepankan sanksi pidana penjara daripada mengutamakan sanksi pidana denda dan membayar kerugian Negara. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Kepabeanan hanya dimaksudkan sebagai instrumen hukum sebatas untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia, dengan tanpa mempertimbangkan dan mengedapankan hakikat dan fungsi dari Undang-Undang Fiskal, yaitu bagaimana memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya sebagai pendapatan dan devisa negara untuk membiayai pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Buku ini sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, aparat pemerintahan, hakim, jaksa, advokat, mahasiswa serta para kalangan yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai tindak pidana dan formulasi sanksi pidana dalam kejahatan penyelundupan di Indonesia.

Generated by AI ✨

Deskripsi Buku

Buku Buku ini membahas secara mendalam mengenai tindak pidana penyelundupan di Indonesia, khususnya dalam konteks kebijakan dan formulasi sanksi pidana yang diterapkan. Penulis menjelaskan berbagai aspek hukum dan praktis terkait penyelundupan, termasuk tindak pidana penyelundupan dalam rangka kegiatan impor dan ekspor, serta tindakan-tindakan khusus yang terkait dengan penyelundupan. Buku ini juga membahas bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, tanggung jawab perorangan, dan tanggung jawab pejabat terkait dalam menangani tindak pidana penyelundupan. Selain itu, buku ini menyajikan analisis mengenai sanksi pidana yang diberlakukan, serta upaya-upaya pemerintah dalam mengatasi penyelundupan di Indonesia. Buku ini menjadi referensi yang relevan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang tertarik dalam studi hukum pidana terkait penyelundupan.

Tags:
Keyword:

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, S.H., M.H.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Sinar Grafika

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya
Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana

Dr. Ir. Yudi Wibowo Sukinto, S.H., M.H.

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku