Buku ini akan menjelaskan tentang mekanisme pernikahan jarak jauh melalui media elektronik diselenggarakan dengan menggunakan peralatan komunikasi berupa telpon, hand phone dan internet, yang keberadaan para pihak yang terlibat di lokasi yang berbeda pada jarak yang jauh. Media-media elektronik yang dapat dijadikan sarana untuk melangsungkan pernikahan adalah setiap peralatan komunikasi yang dapat menjangkau daerah yang jauh. Adapun handy talky tidak memenuhi syarat karena berjarak jangkau dekat. Hukum menikah melalui media elektronik adalah sah karena terwujudnya kemudahan dan keringanan, namun disyaratkan memenuhi ketentuan, yaitu; harus memiliki alasan yang kuat, adanya saksi, dilakukan di kantor pemerintah yang memiliki wewenang melangsungkan pernikahan atau hadirnya pihak yang berwenang.
Buku Buku ini membahas hukum pernikahan jarak jauh melalui media elektronik, seperti telepon, handphone, dan internet. Penulis menjelaskan bahwa pernikahan yang dilangsungkan dengan menggunakan media elektronik tersebut sah, karena terpenuhi prinsip kemudahan dalam berakad nikah sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Buku ini juga menjelaskan mekanisme akad nikah dalam konteks pernikahan jarak jauh, termasuk definisi akad nikah, prinsip-prinsip pernikahan, rukun dan syarat akad, serta peran mahar dalam proses pernikahan. Selain itu, buku ini juga mengupas media komunikasi elektronik yang bisa digunakan sebagai sarana pernikahan, termasuk penjelasan tentang ij?b-qabรปl dalam transaksi elektronik. Penulis menggambarkan bahwa pernikahan melalui media elektronik bukan hanya sah, tetapi juga sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan kebersamaan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia. Buku ini merupakan referensi yang relevan dan mendalam bagi yang ingin memahami hukum pernikahan dalam konteks modern.
Unduh untuk perangkat lain: