Buku "Tentang Kultur Hukum" karya Lawrence M. Friedman terbitan Nusamedia menjelaskan bahwa hukum tidak bisa tegak hanya melalui aturan tertulis dan lembaga peradilan saja, melainkan sangat bergantung pada budaya hukum masyarakatnya. Melalui teori sistem hukumnya, Friedman menegaskan bahwa kultur hukum—yang berisi sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat—berperan sebagai mesin utama yang menghidupkan hukum tersebut. Buku ini membagi budaya hukum menjadi ranah internal bagi para aparat penegak hukum dan ranah eksternal untuk masyarakat luas. Pada akhirnya, karya ini memberikan pemahaman mendalam bahwa reformasi hukum di atas kertas akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan kesadaran dan dukungan budaya hukum yang nyata di lapangan.
Unduh untuk perangkat lain: