Buku ini mengkaji secara mendalam posisi hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai subjek otonomi khusus dalam bingkai NKRI. Dengan pendekatan yuridis-konstitusional, penulis menganalisis keistimewaan DIY yang berakar pada sejarah Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, serta relevansinya dengan Pasal 18B UUD 1945. Fokus bahasan meliputi tata pemerintahan, pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang yang diatur khusus. Buku ini menjadi referensi penting untuk memahami desentralisasi asimetris dan relasi antara hukum adat/sejarah dengan hukum tata negara modern di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: