Menurut Wakil Menteri KeuanganBambang Brodjonegoro, aturan yangditerbitkan pada 3 Oktober 2013 itusudah mulai diberlakukan. Aturan inisekaligus mengubah Peraturan MenteriKeuangan Nomor 213/PMK.011/2011,yang mengutip bea masuk kedelai imporsebesar 5 persen.