Pembentukan SHN (Sistem Hukum Nasional) dan SHPN (Sistem Hukum Pidana Nasional) telah mendesak dilakukan, kelahiran undang-undang baru yang menganulir pasal-pasal KUHP, juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan beberapa pasal dalam KUHP inskonstitusional. Terakhir MK telah menyatakan Pasal 335 KUHP bertentangan dengan konstitusi. Khususnya frasa