Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad, mengatakan penerbitan seluruh kebijakan ini ditujukan untuk penataan kembali struktur pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, serta perluasan akses produk dan jasa keuangan. “Penguatan aturan ditujukan agar kokoh dan transparan,” katanya di Jakarta, kemarin.