BANK-BANK Asing di Indonesia sekarang rupanja sudah mulai tiba pada tingkat menghadapi dilemma: rupiahnja sudah terlalu banjak, sedang meluaskan kegiatan keluar Djakarta belum ada hak. Maka apa daja? Djalan jang paling masuk akal mestinja adalah dengan meluaskan usaha keluar ibukota. Tapi itulah djustru jang terlarang baginja. Dan alasan dikeluarkannja peraturan itupun tidak pula kurang masuk-akalnja: bankbank asing terlalu kuat modalnja, terlalu rapi organisasi dan managemennja dan karena itu terlalu menguatirkan untuk dilepas terdjun dalam daerah pasaran bank-bank swasta nasional jang kembang kempis dan butuh proteksi.