Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhato, mendukung upaya pelaku usaha untuk membuka usahanya dua pekan sebelum Lebaran. Tapi dia mengingatkan agar pembukaan tempat usaha tidak bertentangan dengan penerapan PSBB pemerintah. “Yang perlu dipertimbangkan adalah adanya izin yang dikeluarkan oleh pemda yang menerapkan PSBB, selalu menerapkan protokol pengendalian penyebaran Covid-19, dan memastikan kesehatan para tenaga kerjanya,” kata dia.