RUU Perkawinan yang pernah diajukan ternyata belum disetujui DPR. Diduga karena ada pola-pola pemikiran yang berlawanan. Diharapkan UU Perkawinan yang sesuai dengan pokok-pokok pernikahan Umat Islam dibentuk. UNDANG-UNDANG, perkawinan ? Tidak begitu sederhana persoalan yang - meskipun umat muslimin Indonesia merasakan sekali perlunya satu pegangan yang pasti dalam masalah NTR.