DPR mengolahnya secara khusus. Biasanya suatu RUU terlebih dulu dibicarakan dalam komisi DPR yang bersangkutan. Sekali ini satu panitia khusus (Pansus) menanganinya, suatu pertanda akan urgensinya. RUU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, demikian disebut selengkapnya, disetujui DPR dengan suara bulat untuk dijadikan UU. Tandatangan Presiden Soeharto diduga akan segera menyusul untuk mengesahkannya.