DPR mengolahnya secara khusus.
Biasanya suatu RUU terlebih dulu
dibicarakan dalam komisi DPR yang
bersangkutan. Sekali ini satu panitia
khusus (Pansus) menanganinya, suatu
pertanda akan urgensinya.
RUU tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,
demikian disebut selengkapnya, disetujui
DPR dengan suara bulat untuk dijadikan
UU. Tandatangan Presiden Soeharto
diduga akan segera menyusul untuk
mengesahkannya.