INI mungkin kabar buruk buat pegawai negeri yang berniat bercerai atau menikah lagi: Kini mereka harus lebih dulu memperoleh izin pejabat atasannya. Dan pejabat pemberi izin ini tidak tanggung-tanggung: menteri, jaksa agung, pimpinan lembaga negara tinggi, gubernur serta pimpinan badan usaha milik negara.