Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik

Kesehatan
Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik

1 MB
ebook
19 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan cukai untuk rokok elektrik, atau dikenal sebagai vape, sebesar 57 persen. Pengenaan cukai akan diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang. “Yang dikenai adalah vape yang mengandung tembakau, karena itu kan instrumen cukai,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Jakarta kemarin.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
-
eISBN
978-623-344-735-5

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari PDAT

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Tempo Publishing

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Kesehatan

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Kesehatan

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya

Buku Gratis

Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik

Menimbang Efek Buruk dan Baik Rokok Elektrik

PDAT

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku