Untuk menyusun satu peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah mengadakan studi banding ke delapan daerah. “Studi banding ini untuk pengayaan materi perda,” kata Ketua Komisi Kesehatan DPRD Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono kemarin.