Buku Historisitas Syari’ah karya Siti Mahmudah ini membedah pemikiran kritis Khalil ‘Abd al-Karim mengenai asal-usul hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa syariat tidak muncul dari ruang hampa, melainkan memiliki akar sejarah yang kuat dan sangat dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Arab pra-Islam serta struktur sosial-politik pada masa itu. Melalui pendekatan relasi-kuasa, buku ini berupaya mendekonstruksi pemahaman hukum Islam yang sering dianggap sakral dan kaku, dengan memperlihatkan sisi kemanusiaan dan dimensi sejarah di balik pembentukannya. Secara ringkas, karya ini mengajak kita untuk memahami agama secara lebih kontekstual agar hukum Islam tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman modern.
Unduh untuk perangkat lain: