Buku ini mengulas arah baru hukum bisnis Islam di Indonesia dengan membedah pemikiran Yusuf Al-Qaradawi, seorang ulama yang dikenal mampu menjembatani tradisi klasik dan tuntutan modernitas. Sang penulis, Ahmad Rajafi, menyoroti bagaimana metode ijtihad Al-Qaradawi—seperti pemilihan pendapat ulama terdahulu yang relevan (tarjih) serta penciptaan solusi hukum baru (ibda'')—menjadi sangat krusial bagi perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Melalui telaah kritis ini, buku ini menegaskan bahwa hukum bisnis Islam bukanlah aturan kaku yang tertinggal zaman, melainkan sistem yang dinamis, moderat, dan selalu berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Karya ini menjadi referensi penting untuk memahami bagaimana nilai-nilai syariat dapat tetap relevan dan aplikatif di tengah kompleksitas tantangan ekonomi global saat ini.
Unduh untuk perangkat lain: