Buku ini menawarkan dekonstruksi mendasar terhadap syariat Islam klasik untuk mengatasi paradoks antara teks hukum lama dan kebutuhan modern, khususnya terkait kebebasan sipil, HAM, dan hubungan internasional. An-Na''im berargumen bahwa reformasi biasa tidak cukup, sehingga diperlukan pendekatan baru yang memisahkan agama dari negara demi mewujudkan keadilan, kesetaraan bagi perempuan dan non-muslim, serta menjamin hak asasi manusia. Karya ini menantang umat Islam untuk melakukan reinterpretasi syariah agar sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan universal di era kontemporer.
Unduh untuk perangkat lain: