Oktober 2021 genap 2 tahun Pemerintahan Jokowi periode II dan lebih tepatnya 7 tahun Pemerintahan Jokowi. Selama 7 tahun ini konsolidasi politik Pemerintah semakin kuat ditandai salah satunya dengan bergabungnya Prabowo ke dalam kabinet Jokowi. Selain itu oposisi di DPR terlihat semakin lemah untuk menjalankan checks and balances, berbagai UU inisiatif Presiden dengan disahkan dalam waktu singkat seperti UU Minerba hanya sekitar sebulan, Omnibus Law Cipta Kerja hanya sekitar 8 bulan padahal mengubah 72 UU, 1 UU disisipkan dan 2 UU dicabut, Revisi UU MK dalam 7 hari dan Revisi UU KPK dalam waktu 12 hari saja. Secara umum, kasus dan kebijakan yang terjadi pada masa 7 tahun Pemerintahan Jokowi ini dapat dilihat menjadi beberapa gejala umum. - Kebebasan Sipil Semakin Menyempit, Pemerintahan Jokowi membuat demonstrasi menjadi hal yang terlarang padahal pasca Reformasi UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum adalah salah satu UU yang segera dibentuk untuk membedakan masa otoritarian dengan demokrasi. - Perampasan ruang hidup rakyat melalui UU, kebijakan dan pembiaran praktik-praktik menyimpang UU Omnibus Law, UU Minerba, Kedua paket Undang-undang ini mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil karena mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dan lingkungan hidup dan sebaliknya memberikan keistimewaan kepada para pemilik modal yang juga berkuasa. Namun, penolakan rakyat ini dianggap angin lalu sehingga kedua UU ini disahkan dan sudah memakan korban.. - Ditutupnya data HGU, Ketertutupan data Hak Guna Usaha (HGU) sudah terjadi selama bertahun-tahun dan meskipun masyarakat sipil memenangkan gugatan di pengadilan menuntut dibukanya data HGU, tetapi pemerintah tetap pada keputusannya tidak membuka data HGU dengan berbagai alasan. Dll.
Buku Buku ini membahas dinamika dan persaingan dalam demokrasi Indonesia pada masa kini, dengan fokus pada peran Islam dan kekuatan sosial dalam konteks politik dan pemerintahan. Penulis menyoroti bahwa konflik antara sekularisme dan Islam telah berubah menjadi perdebatan mengenai otoritarianisme, yang kini diwakili oleh kekuatan Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, penulis menegaskan bahwa MUI tidak mewakili mayoritas masyarakat sipil Islam Indonesia, dan keberadaannya sangat bergantung pada sikap pemerintah serta kemampuan kontrol pemerintah terhadapnya. Selain itu, buku ini juga mengkritik pandangan yang menganggap organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai pilar demokrasi, toleransi, dan pluralisme. Penulis menilai bahwa pandangan ini lebih bersifat taktik survival dari intervensi pihak eksternal, terutama pemerintah, ketimbang sebagai komitmen ideologis yang mendukung kesetaraan dan kebebasan mendasar. Penulis juga menyoroti bahwa demokrasi di Indonesia tidak lagi berdiri di atas argumen sekular, melainkan semakin didasarkan pada prinsip Islam yang lebih inklusif, yaitu Islam Nusantara yang berbasis Syarβi. Buku ini juga meninjau kembali eksistensi Indonesia yang plural dan beragam, yang telah dilegitimasi oleh Islam Nusantara sebagai bagian dari identitas nasional. Penulis menekankan bahwa Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan negara kesatuan RI semakin kokoh, meskipun masyarakat terus berubah dan memerlukan pendekatan baru dalam memahami dinamika praktis demokrasi Indonesia. Buku ini memberikan analisis mendalam tentang peran Joko Widodo (Jokowi) dalam periode kedua pemerintahannya, dengan harapan bahwa agenda dan kebijakan yang diusung akan mampu menangani tantangan demokrasi, pluralisme, dan keberagaman bangsa Indonesia secara lebih efektif dan inklusif.
Unduh untuk perangkat lain: