DEPOK - Jaksa penuntut umum mendakwa pengurus First Travelmerugikan calon jemaah umrahhingga Rp 905 miliar. Ketua tim jaksapenuntut Heri Jerman mengatakantiga direktur biro perjalanan itu, yakni Andika Surachman, AnniesaHasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan,menyalahgunakan uang jemaahuntuk kepentingan pribadi. “Untukkepentingan pribadi yang sama sekalitidak berguna bagi jemaah,” kata Heridi Pengadilan Negeri Depok, kemarin.