BKPM juga menyiapkan pendamping khusus untuk investor yang menyetor modal di atas US$ 8 juta (Rp 100 miliar) dan menyerap minimal 1.000 tenaga kerja. Investor “kakap” tinggal membawa berkas berisi identitas diri beserta data dan alur produksi perusahaan. Setelah menunggu selama tiga jam dan ditemui langsung oleh Direktur Pelayanan BKPM, seluruh berkas perizinan akan diurus oleh si pendamping.