Penerimaan tersebut terdiri atas
deklarasi harta bersih luar negeri Rp 253
miliar dan deklarasi dalam negeri Rp 735
miliar. Sedangkan jumlah pajak tebusan
yang terkumpul sebesar Rp 23,7 miliar.
Program amnesti pajak berlaku sejak
18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Semakin cepat mendaftar, semakin
murah uang tebusan yang harus dibayar.
Tarif deklarasi atau tebusan harta di
dalam dan luar negeri berkisar 4-10
persen sejak triwulan pertama hingga
ketiga.