Dwelling time terbagi menjadi tiga tahap. Pertama adalah pre-clearance, berupa pemindahan kontainer dari kapal ke tempat penimbunan sementara dan peninjauan nomor pemberitahuan impor barang. Kedua, custom clearance yang meliputi kegiatan penyelesaian dokumen kepabeanan. Terakhir, post clearance yang meliputi pengangkutan kontainer keluar dari pelabuhan.