Lima abad korporasi ada dan dikenal di Indonesia, dengan masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602 berhasil mengintimidasi subjek hukum orang dan menguras sumber daya alam. Kemudian di masa Orde Lama juga tendensi korporasi mel
Buku Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum pidana korporasi dan sistematisasi penegakannya secara integral. Dalam buku ini, penulis, Dr. T. Mangaranap Sirait, S.H., M.H., CTA., menjelaskan sejarah masuknya konsep korporasi sebagai subjek hukum perdata dan pidana di Indonesia, terutama dalam konteks sejarah kolonialisme Belanda. Selanjutnya, buku ini juga menguraikan perkembangan teori-teori, model-model ajaran, serta perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, baik sebelum maupun sesudah diterbitkannya PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Selain itu, buku ini juga menggambarkan variasi pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana di berbagai negara, serta menyampaikan kritik terhadap inkonsistensi dan overkriminalisasi dalam pengaturan tindak pidana terhadap korporasi. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sahih dan komprehensif tentang hukum pidana korporasi, sehingga korporasi dapat menjadi wadah yang adil bagi sesama korporasi dan bagi hukum orang secara keseluruhan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.