Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) tersebut mengatribusikan kewenangan kepada subjek hukum (negara) untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Namun yang terjadi saat ini adalah pengelolaan sumber daya alam yang lebih menitikberatkan kepada eksploitasi sumber daya alam sebagai sumber devisa negara. Reforma agraria merupakan gagasan terbaik yang pernah lahir dalam rangka mengatasi persoalan tanah dan pengelolaan sumber daya alam di dunia ini. Reforma agraria di Indonesia dimulai setelah lahirnya UUPA di mana pemerintah saat itu menfokuskan pada penataan dan redistribusi tanah pertanian (landreform). Pelaksanaan reforma agraria dapat berhasil hanya jika dilakukan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menawarkan bukan hanya akses ke lahan, tetapi juga akses ke instrumen penunjang lahan/tanah.
Buku Reforma Agraria di Indonesia Buku ini adalah pengembangan pemikiran dari disertasi yang ditulis oleh Dr. Muhammad Ilham Arisaputra selama menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Buku ini membahas secara mendalam tentang konsep, dimensi teoretis, sejarah, dan filosofi reforma agraria sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Buku ini terdiri dari tujuh bab yang diuraikan secara sistematik. Bab 1 membahas latar belakang dan konsep liberalisasi agraria. Bab 2 menjelaskan dimensi teoretis dan historis reforma agraria, termasuk pengalaman di Indonesia dan beberapa negara seperti Jepang, Prancis, dan Taiwan. Bab 3 memfokuskan pada dimensi filosofi reforma agraria, korelasi antara manusia, sumber daya alam, dan kesejahteraan, serta reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial. Bab 4 dan 5 membahas reformasi akses agraria dalam kerangka reforma agraria dan teori keadilan, masing-masing menjelaskan konsep access reform dan bagaimana akses masyarakat dapat ditingkatkan melalui peraturan perundang-undangan serta dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Bab 6 membahas reforma agraria sebagai dasar dalam pembaruan hukum agraria nasional, termasuk norma agraria sebagai hal yang mendasar, orientasi konstitusi modern, dan prinsip good governance dalam implementasi reforma agraria. Buku ini juga mengupas pentingnya reforma agraria sebagai bentuk perbaikan sistem agraria yang tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga pada akses ke sumber daya alam, keuangan, teknologi, pasar, serta distribusi kekuatan politik. Dengan pendekatan yang holistik, buku ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang pentingnya reforma agraria dalam konteks pembangunan berkeadilan dan kemandirian ekonomi bangsa.