Hukum Acara Peratun mengalami pasang surut yang sangat dinamis dalam kurun waktu dasawarsa terakhir (2008-2018). Dinamika tersebut ditandai dengan adanya perluasan dan penegasan kompetensi absolut Peratun dengan disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan hadirnya berbagai undang-undang sektoral yang mempengaruhi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Peratun. Berbagai undang-undang sektoral tersebut: (1) UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008); (2) UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009); (3) UU Pengelolaan & Perlindungan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009); (4) UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012); (5) UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017); (6) UU Konservasi Tanah & Air (UU No. 37 Tahun 2014); (7) UU Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016). Derasnya arus perubahan dalam hukum administrasi tersebut, menuntut penelahaan dan pengkajian secara mendalam dan sistematis, untuk menyesuaikan, mengisi dan mengembangkan ruang-ruang kosong yang masih terhampar luas di antara hubungan norma-norma hukum baru dengan norma-norma hokum terdahulu. Buku ini secara konseptual-ideal berusaha menjawab kebutuhan tersebut dan secara teknis-praktikal dapat digunakan para mahasiswa fakultas hukum, praktisi hukum, akademisi, pemerhati peradilan dan siapa saja yang berminat dalam kajian bagaimana intensnya perkembangan hukum administrasi, khususnya dikaitkan dengan tugas dan fungsi Peratun, selama kurang lebih satu dasawarsa terakhir. Dalam beberapa hal buku ini dapat menjadi semacam panduan atau seperti yang penulis ungkapan dalam Blue Book 2016 EU-Indonesia Development Cooperation in 2015: โThis kind of technical guidance is critical to equip us to meet the demands of our times. New laws and regulations require careful consideration of the prevailing realities, and this support provides important space that allows us to shape our interpretation.
Buku Buku *Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Transformasi dan Refleksi* karya Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. merupakan karya yang menyajikan peradilan tata usaha negara dalam konteks praktik nyata, bukan hanya teori. Buku ini hadir sebagai jawaban atas perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat dalam ranah hukum administrasi negara, terutama setelah reposisi kedudukan negara dan masyarakat pasca Orde Baru. Penulis, yang juga seorang Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, memaparkan peradilan tata usaha negara sebagai penyeimbang kekuatan negara dengan rakyat dalam sistem demokrasi. Buku ini tidak hanya membahas aspek sejarah dan normatif peradilan tata usaha negara, tetapi juga memperlihatkan bagaimana peradilan tersebut beroperasi dalam praktiknya, terutama dalam menyelesaikan perkara tata usaha negara yang bersifat sektoral, seperti perkara Pemilu, informasi publik, dan lingkungan hidup. Penulis juga menyajikan pembahasan tentang sengketa TUN sektoral yang jarang ditemukan dalam buku-buku hukum acara TUN sebelumnya. Untuk memperkaya pemahaman pembaca, buku ini dilengkapi dengan tabel, skema, serta istilah bahasa asing yang relevan. Selain itu, penulis memperkenalkan setiap topik baru dengan pertanyaan sebagai alat *brainstorming* bagi pembaca. Buku ini menggunakan bahan referensi dan regulasi terbaru, yang menunjukkan kompetensi penulis sebagai praktisi yang aktif mengikuti perkembangan hukum. Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa, akademisi, penegak hukum, terutama hakim di lingkungan PTUN, serta masyarakat umum yang ingin memahami peran dan fungsi peradilan tata usaha negara dalam membangun negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan hidup.