Wajah Jakarta dari masa ke masa, mulai dari situasi pada 1859, 1880, 1930, 1949, 1950-1959, 1960-an dan masa Orde Baru, 1961-an, 1998, hingga masa kini. Mari kenali keragaman bahasa di Jakarta, wajah Jakarta di setiap kotamadya, beragam objek wisata dan s
Buku Buku ini membahas mengenai hukum dan sanksi yang berlaku dalam pelanggaran hak cipta, khususnya dalam konteks penggunaan secara komersial. Dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa siapa pun yang melanggar hak ekonomi pencipta tanpa izin atau hak, akan mendapat sanksi berupa pidana penjara hingga maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, sanksi yang dikenakan akan lebih berat, yaitu pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar. Buku ini memberikan informasi yang jelas dan terstruktur mengenai konsepsi hukum hak cipta, pelanggaran yang dapat terjadi, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku pelanggaran. Informasi ini sangat relevan bagi para pelaku usaha, pengusaha, serta masyarakat umum yang ingin memahami pentingnya menghormati hak cipta dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.