HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Hukum
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

3 MB
ebook
253 Dilihat
Penerbit
ISBN
978-623-5687-82-7
Kategori
eISBN
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Perusahaan Pembiayaan yang sebelumnya dikenal dengan leasing merupakan bagian dari lembaga pembiayaan. Munculnya industri leasing di tanah air diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Republik Indonesia yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974 pada tanggal 7 Februari 1974. Perusahaan pembiayaan pertama yang lahir pasca SKB tiga Menteri tersebut adalah PT PANN Persero yang didirikan pada tanggal 16 Mei 1974 dengan fokus kegiatan pembiayaan leasing (sewa guna usaha) kapal. Selanjutnya menyusul berdiri perusahaan pembiayaan lainnya yaitu PT Orient Bina Usaha Leasing (OBUL) pada awal tahun 1975 yang fokus pada kegiatan pembiayaan mesin- mesin industri. Istilah lembaga pembiayaan mungkin belum terkenal dibandingkan dengan lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah ini bisa jadi karena dilihat dari eksistensinya lembaga pembiayaan memang relatif masih baru jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, yaitu bank. Bidang-bidang usaha yang masuk dalam lingkup pembiayaan, yaitu : Sewa guna usaha (leasing); Modal ventura (venture capital); Anjak Piutang (factoring); Pembiayaan Konsumen (consumer finance); Kartu kredit (credit card); Pengembangan keuangan Indonesia juga ditandai dengan adanya diversifikasi produk keuangan Indonesia, yaitu dengan bermunculannya lembaga pembiayaan di luar bank yang dapat dijadikan alternatif dalam pemenuhan kebutuan masyarakat akan pembiayaan yang diinginkan. Berkembangnya lembaga keuangan non bank yang menawarkan berbagai bentuk fasilitas pembiayaan akan lebih memperluas penyediaan alternatif bagi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat Indonesia dalam sistem perekonomian Indonesia.

Generated by AI ✨

Deskripsi Buku

Buku Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum dan peran lembaga pembiayaan dalam sistem keuangan Indonesia. Mulai dari pengertian dan dasar hukum lembaga pembiayaan, hingga bentuk hukum perusahaan pembiayaan serta bidang usaha yang diperbolehkan. Selanjutnya, buku ini menjelaskan tentang aspek manajemen risiko, termasuk pengertian manajemen risiko, pembiayaan bermasalah, sebab-sebab pembiayaan macet, serta prinsip-prinsip pemberian persetujuan pembiayaan. Buku ini juga membahas peran dan kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk sejarah, tugas, fungsi, dan wewenang OJK. Di akhir buku, terdapat daftar pustaka dan biodata penulis untuk melengkapi informasi. Buku ini merupakan sumber referensi yang komprehensif bagi pembaca yang ingin memahami hukum dan regulasi terkait lembaga pembiayaan di Indonesia.

Tags:
Keyword:

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

Unduh untuk perangkat lain:

playstore windows appstore macos

Ulasan Pembaca

0.0 /5
5
(0)
4
(0)
3
(0)
2
(0)
1
(0)

Ulasan (0)

Urutkan
no-review

Belum Ada Ulasan

Jadilah yang pertama memberikan ulasan!

Tulis Ulasan

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Penerbit Penerbit Adab

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Junaidi

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku