Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia

Hukum
Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia

5 MB
ebook
27 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Right to counsel (hak untuk didampingi penasihat hukum) secara khusus diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ketentuan ICCPR, seseorang memiliki hak dan jaminan untuk membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, serta diberitahukan mengenai hak tersebut jika dirinya tidak memiliki penasihat hukum, dan mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, serta tanpa membayar jika dirinya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Di dalam ketentuan KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang atau lebih penasihat hukum, dan kepadanya diberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
978-602-422-181-2
Kategori
eISBN
978-602-422-873-6

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Jandi Mukianto, S.H., M.H.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Kencana

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya
Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia

Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia

Jandi Mukianto, S.H., M.H.

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku