Pada 24 September 1981 telah ditetapkan hukum acara pidana dengan UndangUndang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) No. 76/1981 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 3209. Untuk pelaksanaan KUHAP sebelum Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diundangkan, maka pada 4 Februari 1982 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Pada 28 Juli 2010 diundangkan PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya ditetapkan pada 8 Desember 2015, PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Pedoman pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri, yaitu sejak penyidikan, penuntutan, pemutusan perkara,
Buku Buku ini membahas secara komprehensif tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan fokus pada penjelasan norma-norma hukum yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penulis menjelaskan berbagai aspek hukum acara pidana, termasuk prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta hubungannya dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang relevan. Buku ini juga memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi dalam norma-norma KUHAP, terutama dalam amanat putusan MKRI yang berdampak signifikan pada penerapan hukum acara pidana di Indonesia. Selain itu, buku ini juga menyertakan informasi mengenai sanksi-sanksi yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait pelanggaran hak ekonomi pencipta, yang berlaku untuk penggunaan secara komersial. Penjelasan ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai perlindungan hak cipta dan konsekuensinya dalam konteks hukum acara pidana. Buku ini sangat relevan sebagai sumber belajar bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan semua pihak yang tertarik pada pemahaman mendalam tentang hukum acara pidana, khususnya dalam konteks penerapan hukum di Indonesia. Penulis juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada para rekan sejawat, khususnya Dr. Abd. Asis, S.H., M.H., dan Dr. H. Amir Ilyas, S.H., M.H., yang telah memberikan kontribusi penting dalam pembuatan buku ini.