Pada 22 Maret 2018, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagai pengganti dari Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta seluruh perubahannya. Dengan panjangnya sejarah peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sejak 2003, periode transisi pada saat terjadi perubahan atau penggantian peraturan tentang pengadaan barang/jasa menjadi sangat krusial. Dengan besarnya porsi APBN yang akan dibelanjakan menggunakan proses pengadaan barang/jasa, dan meningkatnya perkara hukum yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah menyebabkan para pelaku pekerjaan perlu mencermati kembali berbagai kebijakan baru dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Buku ini mejabarkan secara detail lebih dari 40 kebijakan baru pengadaan barang/jasa yang terdiri dari pengaturan baru, perubahan istilah, perubahan definisi dan perubahan pengaturan dalam Perpres No. 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, buku ini juga menjelaskan mengenai pergeseran pemahaman aspek hukum pengadaan barang/jasa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, serta memberikan tips menghindari berbagai risiko hukum pengadaan barang/jasa sejak tahap perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan. Buku ini memberikan pemahaman arti penting pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel, sehingga pelaku pengadaan dengan membaca buku ini mendapatkan ulasan secara aturan dan praktik yang bisa menjaga dan aman dari risiko hukum, sehingga bisa mendapatkan barang/jasa sesuai prinsip, etika, dan tujuan pengadaan barang/jasa.