Buku berjudul Kitab Perkara-Perkara yang Terlarang, diterbitkan oleh Hikam Pustaka, ditulis oleh Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarif An- Nawawi Ad-Dimsyaqi, Abu Firly Basam Taqiy dan Abdullah Yusuf, kategori Agama.
Buku Buku ini merupakan kumpulan dari berbagai bab yang membahas berbagai larangan dan hukum dalam Islam yang terkait dengan perilaku sosial, etika, dan hukum. Bab-bab dalam buku ini menjelaskan secara rinci berbagai tindakan yang dilarang dalam Islam, seperti larangan mengumpat, ghibah, dan berbangga diri, serta hukum-hukum yang berlaku dalam hubungan antar sesama Muslim, seperti larangan tidak menyapa selama lebih dari tiga hari, dan larangan menyiksa hamba sahaya, binatang, wanita, dan anak. Buku ini juga membahas hukum-hukum terkait dengan harta, seperti haramnya menunda-nunda hak orang lain, haramnya makan harta anak yatim, dan haramnya riba. Selain itu, buku ini menyoroti larangan terkait dengan pakaian, tata rambut, dan perilaku yang dianggap sebagai riaโ (pamer), serta hukum-hukum terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan, seperti larangan menyamai diri antara keduanya dan larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Buku ini juga mencakup larangan terkait dengan keperluan dan kebiasaan yang dianggap sebagai bidโah (inovasi) dan kefasikan. Buku ini merupakan panduan yang sangat penting bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama Islam.