Bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk? Apakah peraturan sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat secara luas? Apakah sudah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan? Masyarakat harus mengeni betul bagaimana pembentukan peraturan perundang—undangan yang nantinya diberlakukan serta sejauh mana hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam sebuah peraturan. Buku ini memuat teknis penyusunan berbagai peraturan (Undang—Undang,Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota), mulai dari proses perencanaan sampai pengundangan,tanpa melupakan dasar teori dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Buku ini semakin Iengkap karena disertai contoh DIM RUU, naskahakademik,sena saiinan RUU. Kebutuhan terhadap buku acuan penyusunan peraturan perundang-undangantetap penting. Misalnya, bagi pemerintah daerah hingga pusat sebagai Iembaga yangbertugas merancang peraturan (Legislator); bagi mahasiswa hukum dalam mata kuliahdasar Hukum Tata Negara; bagi praktisi hukum; bagi LSM; maupun masyarakat Iuasyang memiliki kepentingan terhadap seluk-beluk pembentukan peraturan perundang-undangan.
Buku Buku ini membahas secara mendalam tentang proses penyusunan peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dalam buku ini, pembaca akan memahami konsep, prinsip, dan tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota. Penulis juga menjelaskan proses pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang, serta pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan tersebut. Buku ini dilengkapi dengan penjelasan mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi sebagai wujud dari negara hukum Pancasila yang demokratis dan inklusif. Dengan penjelasan yang jelas dan terstruktur, buku ini menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.