Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum

Hukum
Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum

7 MB
ebook
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Dalam Amandemen Pasal 281 (1) UUD 1945, prinsip legalitas diadopsi, dan ini menjadi momen kebangkitan kembali gagasan legalitas dalam pemikiran hukum di Indonesia, setelah sekian lama gagasan ini ditampung dalam KUH Pidana. Prinsip yang dahulu lazim dikenal dalam ranah hukum pidana, kini telah keluar hingga ke ranah ketatanegaraan. Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legisme. Legisme sendiri menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemidanaan yang tidak yang berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. Legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria. Buku ini berupaya menelusuri pemikiran ketiga filsuf tersebut, dan menemukan adanya simplikasi, untuk tidak dikatakan secara kasar sebagai manipulasi, yang dilakukan oleh para yuris masa lalu mengenai klaim legisme dan legalitas yang dapat memberikan kepastian hukum.

Penerbit
ISBN
978-602-0895-51-2
Kategori
eISBN
978-623-218-067-3

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

Android Windows

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari E. Fernando M. Manullang

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Kencana

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Buku Gratis

Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum

Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum

E. Fernando M. Manullang

Preview