Pejabat Pembuat Akta Tanah

Hukum
Pejabat Pembuat Akta Tanah

16 MB
ebook
28 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran. Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Fungsi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai alat bukti terjadinya perbuatan hukum dan sebagai dasar untuk melakukan perubahan data pendaftaran tanah. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam modal perusahaan, pemberian hak tanggungan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan dan hak pakai atas hak milik, surat kuasa membebankan hak milik, dan surat kuasa membebankan hak tanggungan. Berdasarkan sifatnya, akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bukanlah akta autentik disebabkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak ditetapkan dengan undang-undang, melainkan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
978-602-0895-42-0
Kategori
eISBN
978-602-422-982-5

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Dr. Urip Santoso, S.H., M.H.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Kencana

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya

Buku Gratis

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dr. Urip Santoso, S.H., M.H.

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku