Tiga pesan Hukum Islam, pertama mudah, dalam kondisi apa pun seorang tidak merasa terbebani. Kedua, keadilan yang ditujukan untuk semua dan kembali manfaatnya untuk semua. Ketiga, solusi terbaik, cara yang ditempuh bersifat rasionalitas dan transenden yang dapat menghantarkan kepada “kepuasan” dan memperoleh puncak kesejahteraan di dunia dan akhirat kelak. Hukum Islam dengan segala pesan istimewa yang dimilikinya menawarkan solusi terbaik untuk menyelesaikan segala krisis permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat kontemporer, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. al-Maa’idah [5]: 50) Buku yang di hadapan Anda ini menampilkan bagaimana hukum Islam melihat dan menyelesaikan berbagai isu-isu penting yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Melalui proses seleksi, dalam buku ini penulis mengangkat sedikitnya 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui yang terbagi ke dalam beberapa aspek kehidupan: 1) Keluarga, di antaranya tentang nikah beda agama, pembatasan keturunan, poligami, kawin mut’ah, anak angkat dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan keluarga; 2) Zakat, di antaranya zakat produktif, zakat profesi, zakat untuk masjid pajak dan zakat, dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan zakat; 3) Ekonomi dan perbankan, di antaranya bunga bank, koperasi, asuransi, saham perusahaan, percaloan, pasar uang, dan sebagainya; 4) Sosial kemasyarakatan, di antaranya undian dan lotre, kredit barang, perlombaan berhadiah, homo dan lesbian, khitan wanita, bedah mayat, bayi tabung, tentang bid’ah, transfusi darah, dan persoalan penting lainnya yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan.
Buku Buku ini membahas berbagai persoalan fikih kontemporer yang terjadi di tengah masyarakat modern, yang belum diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis. Dalam kondisi tersebut, ijtihad menjadi sumber hukum alternatif yang sangat penting untuk memberikan pemecahan hukum yang relevan dan kontekstual. Buku ini menampilkan sekitar 34 persoalan fikih kontemporer yang tersebar dalam berbagai aspek kehidupan, seperti keluarga, zakat, ekonomi dan perbankan, serta sosial kemasyarakatan. Beberapa topik yang dibahas meliputi - Nikah Beda Agama Analisis hukum Islam terhadap perkawinan antara Muslim dengan non-Muslim, termasuk pernikahan antara pria Muslim dengan wanita kafir, wanita Ahli Kitab, Majusi, dan Shabi’iyah, serta kriteria perkawinan yang dianggap ideal. - Keluarga Berencana dan Pembatasan Jumlah Anak Penjelasan tentang hukum Islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi, termasuk IUD, pil, suntikan, dan susuk KB. - Sterilisasi (Mandul) Penjelasan pengertian dan hukum Islam terhadap sterilisasi sebagai bentuk pengendalian kelahiran. - Menstrual Regulation (MR) Penjelasan pengertian dan hukum Islam terhadap pengaturan siklus haid. - Pengguguran Kandungan (Aborsi) Penjelasan pengertian, jenis, serta hukum Islam terhadap tindakan pengguguran kandungan. Selain itu, buku ini juga membahas hukum Islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi, serta hukum terkait pelanggaran hak ekonomi Pencipta dalam konteks penggunaan secara komersial. Buku ini ditulis dengan pendekatan yang komprehensif dan akademis, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi para pembaca dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks kehidupan modern.