Secara umum Kekayaan Intelektual dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu Hak Cipta & Hak Terkait dan Kekayaan Industri. Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dengan demikian, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan Teknologi Elektronika (semi konduktor) yaitu Teknologi mutakhir yang merupakan dasar bagi Teknologi Informasi.
Buku Buku ini membahas pentingnya perlindungan hukum terhadap desain tata letak sirkuit terpadu, yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual. Buku ini menjelaskan kerangka teori mengenai perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu, serta mengupas secara mendalam peran perjanjian-perjanjian internasional seperti Perjanjian TRIPs-WTO dalam pengaturan dan perlindungan hak desain tata letak sirkuit terpadu. Selain itu, buku ini juga menyoroti dampak dari ketidakhadiran pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu terhadap pengembangan industri elektronika di Indonesia, serta hubungan antara daya saing industri teknologi elektronika dan kebijakan internasional. Buku ini menjadi referensi penting bagi para pembaca yang tertarik pada hukum kekayaan intelektual, khususnya dalam konteks teknologi informasi dan elektronika.