Undang-undang ini diharapkan menjadi landas- an hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan atau tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tin- dak pidana, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi kebi- jakan dan pembuat keputusan tidak mudah melaku- kan dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan.