UU RI No. 10 Tahun 2015 - UU RI No. 30 Tahun 2002 - UU RI No. 20 Tahun 2001 - UU RI No. 31 Tahun 1999 - PP RI No. 43 Tahun 2018 - PP RI No. 14 Tahun 2017 - PP RI No. 103 Tahun 2012 - PP RI No. 63 Tahun 2005 - Perpres RI No. 54 Tahun 2018 - Perpu RI No. 1 Tahun 2015
Buku ini membahas tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019. Buku ini menyajikan amandemen yang dilakukan terhadap UU KPK sebelumnya, dengan tujuan memperkuat lembaga pemberantasan korupsi, meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum, serta memastikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif, efisien, dan terpadu. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkembangan ketatanegaraan, hukum, dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, amandemen ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, serta memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses pemberantasan korupsi. Buku ini juga menjelaskan latar belakang, tujuan, dan alasan diundangkannya UU No. 19 Tahun 2019, serta penjelasan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap UU KPK sebelumnya. Buku ini menjadi referensi penting bagi penyelenggara negara, masyarakat, serta para akademisi yang tertarik memahami upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.