Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, karena tidak ditemukan dalam Alquran maupun hadis Rasulullah . Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari al-fiqh al-Islâmî (baca: fikih Islam) atau dalam konteks tertentu dari al-syarî’ah al-Islâmî (baca: syariat Islam). Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat (orientalis) digunakan Islamic Law. Walaupun tidak ditemukan istilah al-hukm al-Islâmî dalam Alquran dan as-Sunnah, tetapi yang dipakai adalah kata syariat yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah fiqh (fikih). Buku ini merupakan buku ajar yang terdiri atas 2 (dua) jilid yang diajarkan pada mata kuliah Hukum Islam. Di dalam buku Hukum Islam Jilid Pertama ini berisikan materi-materi mengenai konsep-konsep hukum Islam seperti, peristilahan Syari’ah, fikih, hukum dan hukum Islam, pembidangan hukum Islam, sumber hukum Islam, metode ijtihad, maqashid al-syari’ah, prinsip-prinsip, asas-asas serta karakteristik hukum Islam, kaidah-kaidah fiqhiyyah, fatwa dalam sistem hukum Islam, filsafat hukum Islam dan diakhiri dengan pembahasan konsep instinbath hukum. Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang hukum Islam dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syari’ah dan hukum, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, filosofi dan metodologi masih langka ditemukan. Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syari’ah dan Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para pengajar, para peneliti, pengamat dan praktisi di bidang hukum Islam.
Buku Buku ini berjudul *Hukum Islam Konsep, Filosofi dan Metodologi*, yang ditulis oleh Panji Adam, S.Sy., M.H., dan diedit oleh Kurniawan Ahmad. Buku ini terdiri dari dua jilid yang mencakup berbagai aspek penting dalam studi hukum Islam, terutama dalam konteks kontemporer. Jilid pertama membahas konsep, teori, dan metodologi dalam hukum Islam, yang merupakan fondasi teoritis untuk memahami hukum Islam secara mendalam. Di sisi lain, jilid kedua fokus pada sejarah perkembangan hukum Islam, mulai dari masa Kerasulan hingga perkembangannya dalam tataran hukum nasional. Dalam konteks perkembangan modern, buku ini menekankan pentingnya hukum Islam yang bersifat akomodatif terhadap perubahan sosial, budaya, politik, sains, dan teknologi. Penulis juga mengusulkan konsep *hifdz al-bî’ah* (menjaga lingkungan) sebagai bagian dari *maqâshid al-syarî’ah* (tujuan syariat), yang dapat menjadi penambah dari lima tujuan utama syariat. Hal ini menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan tantangan dan dinamika kehidupan modern. Buku ini merupakan sumber rujukan yang komprehensif bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Fakultas Hukum, serta bagi para pemula yang ingin memahami hukum Islam secara mendalam. Dengan struktur yang terorganisir dan penjelasan yang jelas, buku ini memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pembaca dalam memahami konsep, filosofi, dan metodologi hukum Islam dalam konteks zaman sekarang.