Perbuatan zina atau tindak asusila saat ini sudah menjadi industri dengan menjamurnya lokalisasi. Di samping pelaku zina itu sendiri, ada pihak-pihak lain yang turut andil, seperti penyedia tempat, tukang antar, calo, dan lain sebagainya. Mereka inilah yang disebut sebagai fasilitator. Islam memandang para fasilitator sebagai perbuatan jarimah takzir, yang berat ringannya hukuman menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan. Buku ini mengupas tentang apa itu tindak pidana asusila, bagaimana hukumnya, hingga pandangan hukum Islam (fikih jinayah) dan KUHP terhadap fasilitator tindak asusila, serta sanksi bagi mereka.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.