Alternatif penyelesaian kasus pidana di luar sistem formal penegakan pidana juga sekaligus dapat dijadikan sebagai alternatif dalam penegakan hukum pidana . Keadilan sebagai tujuan terakhir untuk memberikan kepuasan kepada Pelaku dan Korban tindak pidana maka Aparat Penegak Hukum sudah saatnya , untuk menerapkan penegakan hukum yang berbasis nilai – nilai keadilan . Hal ini tidak hanya menjamin rasa keadilan tetapi juga merupakan sumbangan nyata kepada pembaharuan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai keadilan . Landasan teori yang dapat digunakan dalam pemilihan alternatif penegakan hukum pidana , adalah dengan menerapkan berbagai teori tentang keadilan , teori restorative justice , teori hukum progresif dan penerapan diskresi baik diskresi di tingkat penyidikan maupun pada tingkat penuntutan .Dari semua teori yang ada , maka dapat diterapkan secara holistik komprehensif ataupun diterapkan salah satu teori yang paling tepat dan yang paling mudah untuk membantu penyelesaian kasus pidana dan atau penegkan hukum pidana . Alternatif penegakan hukum pidana yang berbasis keadilan akan mendekatkan pada pencapaian tujuan hukum secara filosofis yaitu terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum baik bagi Pelaku ataupun Korban tindak pidana . Tujuan filosofis hukum adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat secara luas dan hukum dijalankan untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat . Sementara bila hukum ditegakkan semata – mata berdasarkan sistem peradilan pidana yang formal , maka hukum akan mencapai tujuannya sendiri yaitu adanya kepastian hukum . Kepastian hukum , tidak selalu memberikan jaminan pencapaian kemanfaatkan hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat . Sambil menunggu perubahan sistem dan konsep dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) , maka Buku ini menawarkan inovasi dalam pemikiran dan penerapan penegakan hukum pidana yang berbasis nilai – nilai keadilan.