Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang bahwa perbuatan itu diatur oleh hukum. Begitu juga dengan perkawinan. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam UUP (Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dikeluarkan