AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

Hukum
AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

3 MB
ebook
125 Dilihat
Penerbit
ISBN
978-602-475-752-6
Kategori
eISBN
978-623-209-499-4
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Buku ini berisikan tentang kewenangan Lembaga Negara untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi di Indonesia berbasis nilai keadilan. Dalam buku ini akan terjawab Lembaga Negara manakah sebenarnya yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia menurut perundangundangan yang berlaku, karena dalam prakteknya penanganan perkara korupsi di Indonesia menggunakan tenaga auditor dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut UUD 1945 dan UU.RI. No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan itu ada pada BPK bukan BPKP. Pada prakteknya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, baik yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk menentukan kerugian negara, ketiga institusi tersebut meminta auditor dan saksi ahli dari BPKP bukan dari BPK, padahal berdasarkan Undang-undang atau peraturan yang berlaku, yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi adalah BPK, bukan BPKP

Generated by AI ✨

Deskripsi Buku

Buku Buku ini membahas peran auditor dalam proses penanganan perkara korupsi di Indonesia, dengan fokus pada kewenangan lembaga negara dalam menilai dan menetapkan kerugian negara. Penulis mengupas secara mendalam tentang bagaimana auditor, khususnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), digunakan sebagai saksi ahli dalam perkara korupsi, meskipun kewenangan tersebut sebenarnya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006. Buku ini juga mengkritik praktik penanganan perkara korupsi yang sering kali mengandalkan auditor BPKP sebagai bukti utama, padahal hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penulis mengusulkan pentingnya memperkuat kewenangan BPK dalam proses peradilan korupsi agar keadilan dapat terwujud secara lebih objektif dan berdasarkan prinsip hukum yang jelas. Buku ini menjadi referensi penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pemerhati korupsi dalam memahami dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tags:
Keyword:

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Sarbudin Panjaitan

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Deepublish

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Hukum

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya
AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

AUDITOR DALAM PERKARA KORUPSI DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN

Sarbudin Panjaitan

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku