Kata "bencana" berarti sesuatu yang sangat menakutkan, berbahaya, atau bahkan mematikan (KBBI, 2024). Kata ini sering digunakan untuk menggambarkan peristiwa yang membahayakan keselamatan makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Menurut Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, pengertian hukum kata "bencana" di Indonesia adalah: "Bencana merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (Dewina Nasution, SH., 2007). Bencana identik dengan kehancuran yang sangat merugikan, oleh karenanya masyarakat dari berbagai belahan dunia sangat takut akan terjadinya bencana.
Unduh untuk perangkat lain: